DEFINISI KECELAKAAN & TABRAKAN

APAKAH KECELAKAAN DAN TABRAKAN ITU SAMA?

       

          Masyarakat Indonesia masih sering rancu dalam mengatagorikan antara “kecelakaan” dan “tabrakan”. Bagi masyarakat kita ketika terjadi insiden entah itu pohon tumbang dan menimpa mobil, mengantuk dan pada akhirnya menabrak kendaraan lain / pohon, mengalami gagal rem / rem blong, itu semua dianggap sebagai “kecelakaan”. Hal ini karena kita selalu berpikir bahwa kita atau orang lain tidak menginginkan kejadian tersebut terjadi atau menimpa diri kita, dan bahkan beberapa mengatakan itu adalah “takdir” atau suratan dari Yang Maha Kuasa. Karena populernya penggunaan kata “kecelakaan” sehingga kata ini sering dikaitkan pula dalam kasus-kasus yang sebetulnya dapat dicegah seperti “kecelakaan lalu lintas”, “kecelakaan kerja” bahkan “hamil akibat kecelakaan”. Oleh karena itu saya secara pribadi kurang setuju penggunaan secara berlebihan sehingga “kecelakaan” harus bisa dibedakan dan tidak lagi digeneralisir sebagai kata yang mengartikan “suatu kejadian yang tidak diinginkan”.


KECELAKAAN


          Kecelakaan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berasal dari kata “celaka” yang artinya adalah bencana, kemalangan, kesusahan. Kecelakaan dapat diartikan sebagai bencana yang tidak diinginkan, atau kejadian yang menyebabkan orang celaka. Berdasarkan hal ini maka kita bisa menarik suatu kesimpulan bahwa “kecelakaan” hakekatnya adalah seseorang yang sudah sangat berhati-hati, namun karena adanya kejadian diluar keinginannya maka orang tersebut mendapatkan celaka. Lalu apa yg bisa dikategorikan sebagai kecelakaan? Yaitu bila seseorang tersebut menjadi korban dalam suatu peristiwa bencana alam. Pada kondisi tersebut yang bisa kita lakukan adalah memperkecil resiko (akan kita bahas pada artikel selanjutnya) dan sangat sulit untuk melakukan antisipasi serta tidak ada pihak yang bertanggung jawab karena hal tersebut dikategorikan sebagai force majeure. 


            Contoh: Suatu peristiwa bisa dikatakan kecelakaan adalah ketika kita sedang mengemudi, lalu tiba-tiba terjadi gempa dan longsor sehingga mobil kita tertimpa longsoran tersebut. Atau bila kita mengemudi dicuaca yang sangat cerah dan mobil kita tiba-tiba tersambar petir. Hal ini tidak bisa kita hindari atau unpreventable sehingga mau tidak mau kita harus menerima keadaan tersebut.

TABRAKAN


          Tabrakan yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia  (KBBI) berasal dari kata “tabrak” yang berarti langgar atau bentur, dapat diartikan sebagai peristiwa terbenturnya kendaraan satu dengan kendaraan lain atau obyek lain seperti pohon, manusia, binatang, dinding dan lain-lain. Tabrakan dalam hal ini adalah suatu kondisi yang preventable atau dapat dicegah karena diawali oleh perilaku pengemudi itu sendiri, dan pada umumnya diawali oleh pelanggaran lalu lintas, sehingga dalam suatu insiden tabrakan dapat dipastikan ada seseorang yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan ada yang bisa dipersalahkan atas kejadian tersebut.


          Contoh : ketika seseorang mengantuk dan menabrak pohon atau bahkan kendaraan lain apakah dapat dikategorikan sebagai kecelakaan? Tidak! hal tersebut harus dikategorikan sebagai tabrakan, mengapa? Karena pada peristiwa tersebut ada satu pihak yang bersalah, yaitu pengemudi yang mengantuk. Sebagaimana kita ketahui gejala mengantuk dapat dirasakan oleh pengemudi mulai menguap, mata terasa berat bahkan sampai terjadi micro sleep atau tidur ayam, dimana mata tertutup selama beberapa detik namun hal ini dapat berulang. Dan ketika kita sudah mulai mengalami hal-hal tersebut maka kita wajib sesegera mungkin mencari tempat berhenti yang aman dan beristirahat. Jadi kita tidak bisa lagi membuat sebuah pernyataan ketika seseorang melanggar lampu lalu lintas lalu menabrak pengguna jalan lain dan menyebut hal itu adalah sebagai sebuah “kecelakaan” melainkan mulai sekarang kita mengatakan tersebut sebagai “tabrakan”.


           Bukan hanya di Indonesia saja yang mengatakan sebuah tabrakan adalah kecelakaan, banyak negara-negara lain juga melakukan hal yang sama yaitu mengatakan sebuah collision/crash adalah accident. Namun kini banyak ahli di luar negeri yang berpendapat bila kita tetap menyebut suatu tabrakan/crash/collision adalah sebuah kecelakaan/accident, maka kewaspadaan/awareness kita ketika berada di jalan raya akan menurun dan mengurangi rasa bersalah pelaku/penyebab tabrakan itu.


“Jadi apakah kini anda sudah bisa membedakan apa itu kecelakaan dan apa itu tabrakan?”



==O.J==

 

Leave a Reply